Camat dan DLH Tutup TPS Liar di Jayasampurna

Camat dan DLH Tutup TPS Liar di Jayasampurna

  METRO CIKARANG - Pemerintah Kecamatan Serang Baru dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membersihkan dan menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal yang berada di wilayah Desa Jayasampurna, Serang Baru, Jumat (23/9). Camat Kecamatan Serang Baru, Mirtono Suheriyanto menyebutkan bahwa dari DLH melalui UPTD Kebersihan Wilayah VI menyapu bersih TPS liar yang berada di RT13/RW 8 dan RT 14/RW01, Desa Jayasampurna. " Mudah-mudahan apa yang sedang dilakukan DLH beserta Pemerintah Kecamatan dan Desa ini bisa selesai semua," kata Mirtono di lokasi, Jumat (23/9). Ia mengakui, bahwa TPS liar yang ada di jayasampurna ini sudah pernah di bersihkan, bahkan sudah di pasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Bahkan siang, malam, pemerintah desa setempat melakukan patroli guna mencegah warga yang akan membuang sampah ke TPS liar. " Kadang warga yang membuang sampah sembarangan ini di waktu-waktu tertentu. Kadang subuh sambil menunggu petugas yang patroli lengah," kata camat. Selian itu, kata camat, baik pemerintah kecamatan maupun desa hampir setiap hari melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. " Selain bau, adanya TPS Liar ini sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Untuk itu kita sebagai pemerintah akan terus berupaya mencegah jangan sampai adalagi TPS liar, baik di jayasampurna maupun di desa-desa lainnya," pungkasnya. Untuk diketahui, kegiatan yang rencananya akan berlangsung selama dua hari ini melibatkan puluhan anggota UPTD Kebersihan wilayah VI, Satpol PP Kecamatan, Pemerintah Desa Jayasampurna, TNI, Karang Taruna Desa, Linmas dan unsur terkait lainnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: